BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas di Bojonegoro harus tertunda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dalam rapat paripurna yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Menurut Umar, Bupati Bojonegoro mengajukan penundaan pengesahan Raperda Dana Abadi Migas karena proses administrasi dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan raperda tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemkab menilai belum waktunya untuk disahkan karena secara administrasi dan kelengkapan Raperda Dana Abadi Migas ini belum memperoleh approval dari Kemenkeu,” jelas Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.













