Ads
Peristiwa

Pembunuhan Terhadap WNA,” Warinussy: Tuduhan KKB Korban Adalah Mata- Mata Tidak Mendasar.. !!!

mmcnews00
×

Pembunuhan Terhadap WNA,” Warinussy: Tuduhan KKB Korban Adalah Mata- Mata Tidak Mendasar.. !!!

Sebarkan artikel ini
1718823490476

Papua-Transisinews.com. Jaringan Damai Papua (JDP) sangat menyesal kan tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Alamat yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pilot helikopter milik PT.Intam Angkasa Air Service, Mr.Glen Malcolm Conning, warga negara Selandia Baru,

Pada Senin 5 Agustus sekitar pukul 10:00 wit. Tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan pidana yang dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 340 Jo Pasal 351 KUH Pidana. Tuduhan sepihak bahwa korban pilot Conning tersebut merupakan mata-mata adalah sangat sumir dan tidak mendasar serta bersifat sesat. Ungkap Warinussy tokoh HAM Tanah Papua.

“Sehingga membutuhkan pendalaman melalui investigasi multi pihak, baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun juga oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Selaku Juru Bicara JDP saya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memimpin langsung penyelidikan (investigasi) kriminal atas kasus kematian tragis Pilot berkebangsaan Selandia Baru (New Zealand) tersebut.

JDP juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pula memberi akses yang luas bagi Komnas HAM RI di bawah pimpinan Atnike N.Sigiro untuk turut menyelidiki peristiwa pembunuhan di luar hukum tersebut.

Keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah terdapat pemenuhan unsur-unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM pada peristiwa pembunuhan terhadap diri pilot Conning tersebut.

JDP akan senantiasa mengkawal segenap proses investigasi kriminal dan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa pembunuhan di luar hukum tersebut. Sekaligus memastikan apakah terdapat suatu upaya kontra spionase terhadap peristiwa pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut.”Tegas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *