tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3″. Artinya tidak ada alasan apapun bagi penyidik Kejari Sorong di bawah pimpinan saudara Makrun dan supervisi oleh Kejati Papua Barat dapat segera meminta hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan BPK RI di Provinsi Papua Barat untuk segera menetapkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan siapa tersangka yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dari Undang Undang Tipidkor.
Sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Warinussy mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) turut berperan dalam mendesak Kajari Sorong Makrun, SH, MH dan jajaran penyidiknya untuk bertindak adik dan profesional dalam konteks penegakan hukum pada kasus dugaan Tipidkor pengadaan ATK dan Barang
Cetakan tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong ini. Penting hal ini dilakukan agar Pemerintahan Kota Sorong secara Khusus serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terbebas dari perilaku korupsi yang sedang dimainkan oleh para calon kepala daerah yang jelas-jelas terindikasi kuat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi semasa menjadi pimpinan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Tegas Warinussy