“PLN menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” tambah Darmawan
Anang Yahmadi, General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB menyatakan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi
SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukan klausul penerapan SMAP dalam setiap kontrak kerjasama antara PLN dengan mitra/vendor PLN.
“Enam peranan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Implementasi SMAP adalah sebagai berikut : *Dukung* – Penerapan Prinsip 4 No, *Ingatkan* – Agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Hadiri – Sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN & sebar luaskan informasinya, Ikuti– Proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk Mitra dan Calon Mitra, *Cantumkan* – Klausul Kepatuhan, Klusul Pemutusan Kontrak jika terjadi Tindakan kecurangan dan Klusul Rights to Audit dalam dokumen Perjanjian Kerja sama, *Laporkan* – Insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” papar Anang. (Red)