1. *Meminta Maaf*: Meminta Trans7 meminta maaf secara terbuka kepada para masyayikh pondok pesantren.
2. *Sanksi terhadap Tim Produksi*: Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pembuat konten, penyiar, dan tim produksi.
3. *Penghapusan Program*: Menghapus program “Expose Uncensored” dari Trans7.
4. *Sanksi dari Lembaga terkait*: Meminta KPI, KPID, dan Dewan Pers memberikan sanksi tegas kepada Trans7 dan melakukan pengawasan ketat terhadap konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, dan framing jahat terhadap pesantren.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua media untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyajikan konten,” ucap KH Moh. Itqon Bushiri.(tss)