“Berkas yang sudah dilegalisir dibawa ke bagian mutasi keluar, lengkapi formulir, membayar biaya administrasi cabut berkas di kasir dilanjutkan dengan Ambil berkas mutasi dan wajib pajak akan menerima surat keterangan mutasi keluar yang akan dibawa ke Samsat tujuan,” terangnya.
Untuk mutasi masuk Kanit Regident menerangkan dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat tujuan sesuai KTP baru dengan membawa kendaraan dan berkas mutasi dari Samsat asal, kemudian melakukan cek fisik kendaraan lagi di loket cek fisik Samsat tujuan dan legalisir hasilnya.
Setelah itu wajib pajak menyerahkan berkas yang sudah dilegalisir ke loket mutasi untuk pendaftaran, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya pajak dan biaya penerbitan STNK serta BPKB.
“Setelah itu ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan,” imbuhnya.
Perlu diketahui juga bahwasannya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak secara online, Polri telah memiliki sebuah aplikasi SIGNAL yang bisa di download melalui Playstore dan Appstore.
Dengan adannya aplikasi tersebut, Polri berkomitmen untuk memberikan kemuduhan dalam memberikan pelayanan yang modern dan mengikuti jaman yang semua serba digital melalui gadget. (Red)













