BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Bagi masyarakat Bojonegoro yang ingin memutasikan kendaraan dan belum mengerti cara serta apa saja persyaratan, baik keluar wilayah Bojonegoro maupun yang dari luar hendak masuk ke wilayah Bojonegoro.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwasannya kantor Samsat memiliki 4 program layanan utama yaitu layanan pembayaran pajak tahunan, pajak 5 tahun, mutasi keluar dari wilayah Bojonegoro dan mutasi masuk ke wilayah Bojonegoro.
Setelah pada sebelumnya membahas mengenai mekanisme pembayaran pajak tahunan dan 5 tahun sekali, kali ini akan menjelaskan mengenai mekanisme mutasi keluar dan masuk kendaraan dari wilayah Bojonegoro.
Kanit Regident Polres Bojonegoro Very R Juniarto, S.Tr.K, M.Si., melalui media ini menerangkan bahwa pada hari Jum’at (14/11/2025) Brigadir Candra Pramono, SH selaku petugas saat menyapa masyarakat memberikan informasi tata cara mengenai mengurus mutasi kendaraan keluar dari wilayah Bojonegoro.
Dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat asal tempat kendaraan terdaftar, kemudian mengecek fisik ulang kendaraan dengan membawa kendaraan dan berkas diantaranya STNK, BPKB, KTP, kwitansi jual beli ke loket cek fisik untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin.
Kemudian wajib pajak menyerahkan hasil gesek ke loket pengesahan untuk dilegalisir dan cabut berkas













