BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Mobil Dinas Bojonegoro Kepergok Mudik ke Lampung, Pajaknya Ternyata Nunggak
Sebuah video TikTok yang diunggah akun @neymarwijaya13 pada periode Lebaran, sekitar 4 April 2025 lalu, memicu perbincangan di jagat maya. Dalam klip singkat 17 detik itu, tampak jelas mobil Toyota Rush tipe GR dengan tulisan keterangan yang provokatif, menyiratkan kendaraan dinas tersebut dipakai untuk liburan Hari Raya hingga ke ujung Sumatera.
Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, alias mudik Lebaran, merebak luas. Padahal, aturan mainnya jelas, Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Pelanggaran aturan ini bisa berujung sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Penelusuran lebih lanjut melalui layanan pengecekan pajak kendaraan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Data menunjukkan bahwa mobil Toyota Rush 1.5 S MT keluaran 2022 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi S 1228 BP itu ternyata menunggak pajak.
BACA JUGA: PJI Bojonegoro Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Kebersamaan dan Solidaritas
Mbah Bogang, seorang aktivis lokal yang kerap menyuarakan pandangannya, menyayangkan sikap pejabat yang seharusnya memberi contoh baik.
“Mereka itu sering seperti ‘Jarkoni’, iso ujar gak iso nglakoni,” ujarnya dalam logat Jawa.
Publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Penjelasan diperlukan untuk menjawab dua pertanyaan besar, apakah mobil dinas itu benar digunakan untuk liburan pribadi, dan mengapa pajaknya bisa sampai terlambat dibayarkan?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dalam pengelolaan aset negara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dan pengelolaan aset negara.