BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD Bojonegoro telah menetapkan secara resmi Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di ruang paripurna gedung Dprd Bojonegoro.
Dengan ditetapkaannya Raperda tersebut Juru Bicara (Jubir) Pansus II Sigit Kushariyanto,SE, MM., menyampaikan bahwa keputusan dan penetapan ini diambil merujuk pada persetujuan anggota DPR maupun hasil akhir pandangan dari seluruh fraksi-fraksi yang hadir.
Sigit juga menyampaikan banyak terimakasih juga apresiasi terhadap semua jajaran atas terlaksananya dan dukungannya sehingga seluruh proses perubahan Raperda berjalan lancar.
“Dengan dilakukan perubahan Raperda Badan Hukum ini dapat menjadikan Bank Daerah Bojonegoro semakin profesionalisme serta bisa mewujudkan daya saing maupun guna menunjang pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro”, ungkap sigit.
Memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 24 Desember 2024 No.100.3.2/47815/031.2/2024. Perihal fasilitasi perancangan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum pekerjaan daerah bank perkreditan rakyat daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas dengan hasil fasilitasi sebagai berikut :
a. Judul disesuaikan dengan PT Bank perekonomian rakyat bank daerah Bojonegoro atau perseroda
b. Konsideran pengikat telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2022
c. Pasal 1 disesuaikan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022
d. Pasal 2 dan 11 telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
e. Pasal 7 sampai dengan pasal 15 dihapus disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah