“Perlu diingat bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa OTT terhadap Harun Masiku yang gagal di PTIK malam itu, bagaimana situasi teror yang dialami tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan, diintervensi, dan bahkan dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan salat di masjid PTIK,” kata Praswad, Sabtu(15/3/2025).
Praswad mengatakan, walaupun Febri tidak pernah menjabat sebagai penyidik namun dia seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melakukan pembelaan terhadap tersangka sebagai mantan juru bicara KPK.(red)