“Yang jadi pertanyaan apakah di benarkan bila aset sudah di lelang, pihak konsumen harus terus membayar. Dan itupun pihak PNM menerimanya,”imbuhnya.
Menurut Bajurianto, dengan adanya indikasi kejanggalan di atas pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
“Makanya saya melaporkan ke kepolisian diterima. Sebab sudah saya sikapi ada pidananya. Nah saya tunggu saya tunggu saya tunggu katanya nggak ada eksekusi,” bebernya.
“Saya menduga ada pihak yang bermain dengan persoalan ini,” pungkas dia menambahkan.
Perlu diketahui, sebelumnya di beritakan LPKSM Pagerwesi di tunjuk sebagai pendamping oleh Mastining atas sengketa kredit di PT PNM Unit Jatirogo terkait eksekusi aset dan berujung pelelangan.