TUBAN||TRANSISI NEWS– Terkait Eksekusi Pelelangan yang Dilakukan Oleh Pihak PT PNM Unit Jatirogo Melalui Panitera P.N Tuban. LPKSM Pagerwesi yang Berkedudukan di Desa Pagerwesi Trucuk, Bojonegoro Pendamping Menduga adanya Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Secara Prosedural dalam Acara Eksekusi Pelelangan.
Bajurianto selaku pembina LPKSM Pagerwesi menduga ada pelanggaran pasal 62 terkait pelelangan yang di lakukan PT PNM atas aset klienya Mastining warga dusun Bravo Desa Tunggulrejo, Singgahan, Tuban.
“Ada indikasi pelanggaran pasal 62 ancamannya 2 miliar, dan denda 5 tahun penjara dan itu termasuk hak tanggungan itu istilahnya jadi sudah batal demi hukum itu masalah hak tanggungan dengan sendirinya,’ kata Bajurianto Minggu (26/05/2024).
Ia mengungkap, dengan adanya pelelangan yang sudah di lakukan, klienya merasa di rugikan. Dengan hutang 150 juta dan melakukan pembayaran kurang lebih 139juta kenapa ada eksekusi Ditambah lagi pasca pelelangan pihak klienya Mastining masih melakukan pembayaran angsuran dan itu diterima tanpa ada konfirmasi dari pihak penjamin/PNM.
“Konsumen hutang 150 juta, dan sudah membayar 130 sekian itu semua ada bukti berupa struk pembayaran. Terus ketiga, setelah itu konsumen masih bayar terus. Sedangkan aset sudah dilelang itu konsumen masih bayar terus dan lelangnya dilakukan saat pemerintah membatasi aktivitas apapun dikarenakan Corona,” ungkap Bajurianto.