guna menemukan dugaan peristiwa pidana serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, tuturnya
“sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Itu sebabnya, langkah hukum untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
langkah hukum dimaksud sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer di Kabupaten Manokwari saat ini. Keberanian saudara Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum dalam menindaklanjuti proses hukum atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sangat ditunggu saat ini. Tegas Warinussy

 
							











