Ads
Polri

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

syailendraachmad51
×

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Img 20241214 Wa0013 Copy 768x511

 

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

 

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.

Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

 

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (red/rbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *