Selain itu, KPU juga memastikan bahwa Nafik Sahal dan Agus Dita Pratama tidak memiliki catatan pidana selama 5 tahun dan tidak menduduki jabatan yang dibiayai oleh negara.
Robby menegaskan bahwa hasil verifikasi telah dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. “Hari ini, hasil verifikasi kita serahkan ke DPRD,” pungkasnya.(sy)