Ia berharap kepada Klienya Umar selaku suami Mastining yang memberi kuasa untuk menyikapi dengan arif dan bijak.
“Kami selaku LPKSM merasa sangat di rugikan dengan cara klien yang memutus kontrak secara sepihak dan tanpa adanya pembatalan secara adminiatrasi,” kata Bajurianto.
Masih menurut Bajurianto, bahwa pihaknya sudah berupaya sekuat kemampuan untuk mendampingi dengan berbagai cara untuk menyelamatkan aset klienya yang akan di eksekusi dan pelelangan.
Ditambahkannya, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk lebih mengedepankan kemanusiaan dan memperhatikan aduan yang dilayangkan, agar tidak menjadikan praduga buruk dalam penegakan hukum.
Ujungnya pada Bajurianto melayangkan surat ke KOMNAS HAM di Jakarta. Dari Komnas HAM memberi balasan pada tanggal 03 Oktober 2023 bernomor : 919/PL.00.01/X/2023, yang di tanda tangani Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan.
Dalam balasan itu di tuliskan, Komnas HAM pada 30 mei 2023 telah menerima tembusan surat saudara nomor 001-PKL/LPKSM.PB/V/2023 tertanggal 17 mei 2023 perihal perlindungan konsumen a.n Mastining, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Tuban. Pada pokoknya saudara mengadukan proses pelelangan hak tanggungan milik sdr. Mastining oleh PN Tuban Kelas 1B pada 23 Mei 2023 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pelelangan tersebut sebagai akibat keterlambatan pembayaran angsuran ke PT PNM Unit Jatirogo, berdasarkan perjanjian kredit nomor 034/UJLM.JTRG/PK-RMR/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 dengan jangka waktu 60 bulan (5tahun).
Kesimpulan Komnas HAM mempelajari, terkait aduan yang dilakukan LPKSM bila mana salah prosedur untuk melawan melalui jalur perdata dan melaporkan ke Komisi Yudisial/Badan Pengawas MA.