Ads
InvestigasiPeristiwa

Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Atas Dugaan Korupsi BUMD RSM Tuban

syailendraachmad51
×

Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Atas Dugaan Korupsi BUMD RSM Tuban

Sebarkan artikel ini
Img 20250218 103334

Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidsus yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, “Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HK dan AAJ sebanyak 3 kali, dimana akhirnya tersangka dilakukan pemeriksaan, dan tersangka HK dan AAJ langsung dilakukan penahanan”, tuturnya.

 

“Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan”, tutupnya.

 

Pasal yang disangkakan pada HK dan AAJ yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *