TUBAN||TRANSISI NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Setelah sebelumnya sempat menetapkan HK dan AAJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMD milik Pemkab Tuban yaitu PT Ronggolawe Sukses Mandiri, akhirnya kini dilakukan penahanan. Senin, (17/02/2025).
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejari Tuban pada 20 Januari 2025 lalu menetapkan dua orang tersangka penyelewengan anggaran perusahaan tahun 2017-2022 sebesar Rp 2,6 miliar. Salah satunya berinisial HK selaku Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ selaku Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.