Ads
InvestigasiPeristiwa

Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Atas Dugaan Korupsi BUMD RSM Tuban

syailendraachmad51
×

Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Atas Dugaan Korupsi BUMD RSM Tuban

Sebarkan artikel ini
Img 20250218 103334

TUBAN||TRANSISI NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Setelah sebelumnya sempat menetapkan HK dan AAJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMD milik Pemkab Tuban yaitu PT Ronggolawe Sukses Mandiri, akhirnya kini dilakukan penahanan. Senin, (17/02/2025).

 

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejari Tuban pada 20 Januari 2025 lalu menetapkan dua orang tersangka penyelewengan anggaran perusahaan tahun 2017-2022 sebesar Rp 2,6 miliar. Salah satunya berinisial HK selaku Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ selaku Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022.

 

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *