BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kecelakaan kerja yang menimpa Witono, pekerja CV Zero yang tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian sekitar enam meter saat memasang papan reklame di Jalan Teuku Umar Hayam Wuruk Sawung Galing, Bojonegoro pada hari Jumat (16/05/2025) menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Endang Ramis, mengatakan bahwa vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) akan ditindaklanjuti.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Endang, Sabtu (17/05/2025).
Endang juga menegaskan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak vendor.