Dalam peraturan tersebut, diatur tentang besaran biaya makan minum yang dapat dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan efisiensi anggaran dalam belanja makan minum.
Helmi Ali Fikri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan kebutuhan yang ada.