Dalam rapat tersebut ujar Robby Awi, disepakati bahwa pemerintah kota Jayapura akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota, untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman beralkohol di Toko dan Bar.
“Oleh karena itu, mekanisme ini akan kami lanjutkan, untuk nantinya dikeluarkan Surat Edaran dari Penjabat Walikota.” Tandas Awi.
Hal ini tambah Robby Awi, sebagai upaya mendukung situasi kota Jayapura yang aman, sehingga masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pada Pemilu serentak 17 Februari mendatang tidak merasa terganggu.
“Agar kota ini juga bisa aman. Dan itu menjadi keputusan bersama dalam rapat Forkopimda, Polresta, KPU dan Bawaslu kemarin.” Pungkasnya.