Jayapura | Transisinews.com – Dalam rangka menciptakan Pemilu yang aman di kota Jayapura, maka Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan berbagai upaya, demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman jelang hari pencoblosan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura, adalah dengan menutup sementara Toko dan Bar yang menjual minuman beralkohol.
Penutupan sementara Toko dan Bar penjual miras oleh Pemkot Jayapura ini, akan dilakukan hingga hari pemungutan suara pada pemilu 14 Februari selesai.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekda kota Jayapura Robby Kepas Awi, di kantor walikota Jayapura, Rabu (31/1).
Robby Awi mengatakan, keputusan untuk menutup sementara Toko dan Bar yang menjual minuman beralkohol, berdasarkan hasil rapat antara Forkopimda kota Jayapura bersama Polresta Jayapura Kota, serta KPUD dan Bawaslu, yang dipimpin langsung Kapolresta AKBP Victor D. Mackbon, di Aula Pertemuan Mapolresta.