“Tidak ada penambahan frasa bahwa TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden,” ujarnya.
Hasan menyebutkan, dalam bakal beleid itu, tercantum penambahan 4 posisi yang dapat diduduki oleh perwira aktif selain 10 posisi jabatan yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Menurutnya, semua posisi itu terkait dengan keahlian dan kompetensi TNI.
“Dalam draf UU TNI Pasal 47 ayat 1, selain 10 posisi jabatan yang ada dalam undang-undang sebelumnya, ada penambahan 4 posisi yang dapat diduduki oleh perwira aktif. Namun semuanya terkait dengan keahlian dan kompetensi TNI. Seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung, kamar peradilan militer di MA, dan pengawasan penegakan hukum sumber daya kelautan di Kementerian KKP, dan Dewan Pertahanan Nasional,” jelasnya.(sy)