JAKARTA||TRANSISI NEWS-Istana menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengenai Pasal 47 RUU TNI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai argumen kritik itu tidak beralasan.
“Kekhawatiran Koalisi Masyarakat sipil terhadap Pasal 47 UU TNI tidak beralasan,” kata Hasan dalam keterangan, Kamis (13/3/2025).
Hasan mengatakan, dalam draf RUU TNI itu, tidak ada penambahan frasa bahwa prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain sesuai dengan kebijakan presiden.