Lanjutnya, Umar menegaskan dengan telah terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan calon pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro tahun 2025, dalam memenuhi amanat konstitusi di atas hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Pasangan calon terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024.
“Kami mengumumkan bahwa saudara Setyo Wahono dan saudari Nurul Azizah telah ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024”, tegasnya.
Abdullah Umar juga menyampaikan dari hasil penetapan calon pasangan terpilih tersebut untuk kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan hal tersebut kami selaku pimpinan rapat paripurna akan mengirimkan surat permohonan pengesahan pengangkatan calon pasangan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur”, tutup ketua DPRD Abdullah Umar S.Pd.
Kegiatan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pemilukada serentak tahun 2024.(SY)