JOMBANG||TRANSISI NEWS – Penipuan dengan cara rekruitmen anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jombang.
Pasalnya, seorang Oknum anggota Satpol PP Jombang berinisial SH, ini diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada korban berinisial SA.
Bahkan, Oknum tersebut mengiming-imingi korban dijanjikan untuk lolos pada seleksi pegawai Satpol PP Jombang. Namun, korban SA harus membayar uang kepada SH sebesar Rp85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beberapa media yang tergabung di Organisasi Serikat Jurnalis Nusantara (SJN), bahwa peristiwa yang dialami SA terjadi sekitar pertengahan tahun 2021, saat dirinya ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP.
Setelah itu, SA (korban) didatangi oleh inisial Y yang mengaku sebagai salah satu anggota Satpol PP Jombang. Pada pertemuan tersebut, kemudian Y memberikan tawaran kepada korban jika ia bisa membantu anaknya untuk lolos sebagai anggota Satpol PP.
“Waktu itu, Y mengarahkan saya untuk menemui SH, yang merupakan atasan dia. Saat pertemuan tersebut, SH lalu menjanjikan kepada saya bahwa dia sanggup meloloskan anak saya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP. Namun dengan syarat agar membayar uang sebesar Rp85 juta,”terang SA pada Selasa, (14/01/2025).
SA mengatakan, SH juga berjanji apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka SH akan mengembalikan uang tersebut secara utuh dalam tempo waktu satu minggu.