Namun, adopsi teknologi ini harus dilakukan secara terukur dan berada di bawah supervisi ketat manusia (human in the loop).
Penggunaan AI tanpa filter dan pengawasan redaksional yang matang dinilai sangat rawan memicu bias algoritma, tindakan plagiarisme terselubung, manipulasi visual, hingga penyebaran misinformasi.
“AI tetap harus berada di bawah kendali manusia dan redaksi. Karena itu, Dewan Pers menegaskan perlunya penyusunan pedoman internal penggunaan AI di setiap perusahaan pers demi menjaga marwah profesionalisme,” lanjut Maha.
Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sesuai dengan semangat nota kesepahaman yang ada, sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi—sebelum ditarik ke ranah pidana maupun perdata.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Langkah hukum yang tergesa-gesa berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect), memicu swasensor (self-censorship), hingga melemahkan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” serunya kembali.
Sebagai fondasi mengunci kredibilitas, Dewan Pers terus mendorong proses verifikasi perusahaan pers secara masif untuk memisahkan media profesional dari akun anonim, buzzer, maupun agregator konten ilegal.
Berdasarkan data mutakhir Dewan Pers per Mei 2026, tercatat sudah ada lebih dari 1.200 media yang terverifikasi faktual, ratusan media terverifikasi administratif, serta puluhan proses verifikasi lanjutan yang hingga kini masih berjalan di seluruh tanah air. (red)













