SIDOARJO||TRANSISINEWS – Dewan Pers menegaskan bahwa lompatan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang bertumpu pada akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi.
AI dinilai murni sebagai alat pembantu efisiensi, sementara marwah kualitas informasi tetap berada di tangan jurnalis manusia.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” yang digelar di Auditorium Ahmad Dahlan Lt 5, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/06/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua SMSI Pusat, jajaran pengurus SMSI kabupaten/kota se-Jatim, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, pakar hukum Umsida, serta ratusan mahasiswa lintas fakultas.
Maha Eka Swasta menyoroti bahwa arus digitalisasi telah mengubah lanskap media secara drastis.
Kendati kebebasan berekspresi di ruang siber semakin longgar, ia mengingatkan publik untuk jeli membedakan antara produk ekspresi digital dengan karya jurnalistik profesional yang dilindungi undang-undang.
“Ruang ekspresi digital saat ini diisi oleh content creator, akun informasi lokal, agregator berita, hingga opini warga. Sementara pers profesional wajib memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.
Dalam diskursus teknologi, Dewan Pers memetakan bahwa implementasi AI di ruang redaksi sejatinya membawa dampak multiplier effect yang positif, seperti membantu transkripsi cepat, riset awal, pengolahan data makro, hingga efisiensi produksi berita harian.
Namun, adopsi teknologi ini harus dilakukan secara terukur dan berada di bawah supervisi ketat manusia (human in the loop).
Penggunaan AI tanpa filter dan pengawasan redaksional yang matang dinilai sangat rawan memicu bias algoritma, tindakan plagiarisme terselubung, manipulasi visual, hingga penyebaran misinformasi.
“AI tetap harus berada di bawah kendali manusia dan redaksi. Karena itu, Dewan Pers menegaskan perlunya penyusunan pedoman internal penggunaan AI di setiap perusahaan pers demi menjaga marwah profesionalisme,” lanjut Maha.
Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sesuai dengan semangat nota kesepahaman yang ada, sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi—sebelum ditarik ke ranah pidana maupun perdata.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Langkah hukum yang tergesa-gesa berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect), memicu swasensor (self-censorship), hingga melemahkan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” serunya kembali.
Sebagai fondasi mengunci kredibilitas, Dewan Pers terus mendorong proses verifikasi perusahaan pers secara masif untuk memisahkan media profesional dari akun anonim, buzzer, maupun agregator konten ilegal.
Berdasarkan data mutakhir Dewan Pers per Mei 2026, tercatat sudah ada lebih dari 1.200 media yang terverifikasi faktual, ratusan media terverifikasi administratif, serta puluhan proses verifikasi lanjutan yang hingga kini masih berjalan di seluruh tanah air. (red)












