Bitung- Transisinews.com. Saat ini Rabu Tanggal 30 April 2024 polres Bitung melaksanakan Konferensi Pers Dalam Rangka Melakukan pemusnahan Barang Bukti,
Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Deri Minuman Keras Captikus hingga beberapa jenis Senjata Sajam serta KanalPot Resing Hingga Barang Bukti Lainnya.
Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti di lokasi Tersebut Dilakukan Dengan secara Simbolis Minuman Captikus Di buang, dan Barang bukti lainnya jenis Senjata Tajam Dan Kanalpot Brong, dipotong dengan alat mesin Gurinda.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran miras, pelaku pembawa sajam dan Knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kasus pembunuhan.
“Hal ini merupakan upaya langka konkret dan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran miras maupun sajam serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif di kota Bitung,”tegas Kapolres dalam sambutanya.