MUARO JAMBI||TRANSISI NEWS – Asniati (60), pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, terteror mentalnya akibat dipaksa mengembalikan uang Rp 75 juta kontan, oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, paksaan pengembalian dilakukan saat masa pensiunnya dengan alasan kelebihan gaji 2 tahun.
Pengakuan Asniati, dirinya tetap bekerja mengajar seperti biasa sampai SK Bupati Muaro Jambi turun tahun 2024. Jadi selayaknya Asniati menerima gaji sebagai pengajar sampai SK pensiun turun.
Atas perlakuan yang saya nilai perbuatan dzolim ini, saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), tergerak bersikap dan menyarankan :
Bupati Yang Salah : Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun tahun 2022 adalah kesalahan Bupati. Bukan kesalahan Asniati.
Gaji Asniati Sah : Selama periode 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan.
Penindasan Terhadap Asniati : Dengan diminta mengembalikan gaji yang diterimanya, Asniati terteror. Dia telah dizolimi oknum Pemerintah terkait. Ini bentuk ketidakadilan yang harus ditangani serius.
Bupati Muaro Jambi harus minta maaf terbuka : Bupati Muaro Jambi agar segera minta maaf secara terbuka kepada Asniati.
Kompensasi bagi Asniati : Selain tidak diminta mengembalikan gaji yang telah diterima dan minta maaf, Bupati Muaro Jambi juga harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
Investigasi Prosedur Pensiun : Lakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati.
Penyuluhan dan Sosialisasi : Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengawasan Lebih Ketat : Perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini.