”Peredaran rokok ilegal ini harus kita berantas bersama karena ini amanat undang-undang dan terkait langsung dengan pendapatan negara, yang nantinya diturunkan kembali ke Bojonegoro dalam bentuk DBH CHT,” tegasnya.
Setyo Wahono memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Bojonegoro menerima DBH CHT yang cukup besar dan telah disalurkan langsung kepada yang berhak, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1.800.000 untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
”Tahun lalu Bojonegoro mendapatkan alokasi DBH CHT yang signifikan sebesar 119 miliar rupiah, meskipun yang ditransfer baru 50 persennya. Kami berharap di tahun 2026 ini bisa ditransfer 100 persen agar pemanfaatannya lebih besar, baik untuk kesejahteraan petani, buruh rokok, maupun peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan,” urai Bupati.
Wahono juga menyepakati bahwa tindakan pemusnahan ini memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi produsen, distributor, maupun pengecer agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal.
Keabsahan pemusnahan ini juga ditegaskan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, yang hadir mewakili Kepala KPKNL Madiun, Fendianto.
Sri menjelaskan bahwa Bojonegoro masuk ke dalam 1 kota dan 7 kabupaten wilayah kerja KPKNL Madiun, sehingga pengelolaan dan pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai wajib mendapatkan persetujuan dari pihaknya selaku pengelola barang.
”Pemusnahan ini didasarkan pada PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Pengelolaan BMN Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 123 Tahun 2023. Untuk kegiatan hari ini, Bea Cukai Bojonegoro telah mengantongi 11 surat persetujuan dari kami. Jadi secara regulasi, kegiatan ini sudah sangat tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor KPPBC TMP C Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Sukorejo, Bojonegoro dengan cara dibakar.
Namun, guna mengantisipasi polusi dan menerapkan prinsip ramah lingkungan (Go Green), mayoritas dari total 10,35 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa dan dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Proses pemusnahan massal tersebut tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas Bea Cukai Bojonegoro.
Tantangan Wilayah dan Sinergi Lintas Sektor
Mengingat luasnya wilayah pengawasan yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Bea Cukai dihadapkan pada keterbatasan SDM dan anggaran.
Apalagi wilayah ini dilintasi oleh jalur transportasi darat yang strategis, mulai dari Jalur Pantura, Jalur Tengah, hingga Jalur Selatan yang mengarah ke Tol Trans Jawa. Jalur-jalur tersebut rawan menjadi perlintasan distribusi BKCHT ilegal dari daerah produsen menuju daerah pemasaran.
Oleh karena itu, penindakan ke depan akan mengedepankan pendekatan seimbang antara preventif (edukasi, sosialisasi, pembinaan pelaku usaha) dan represif (penegakan hukum tegas).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran instansi vertikal Kemenkeu (KPKNL, KPP Pratama, KPPN), jajaran Forkopimda Bojonegoro dan Tuban (Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom), Satpol PP, Dinas Kominfo, pengusaha pabrik rokok, perwakilan buruh (FSP RT MM), PT SBI, serta puluhan awak media massa cetak, elektronik, TV, radio, dan online.(red)













