BOJONEGORO||TRANSISI NEWS–Untuk Membangun komunikasi harmonis antara TNI Kodim Bojonegoro dengan Awak Media untuk membangun bangsa, TNI Kodim 0813/Bojonegoro menggelar kegiatan silaturahmi dan komunikasi dengan awak media yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang bertempat di aula kodim Bojonegoro. Kamis (27/3/2025).
Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, dihadapan Awak Media menyampaikan terima kasih atas kedatangan para awak media, untuk menyampaikan beberapa hal yang saat ini sudah menjadi pembahasan publik di masyarakat diantaranya adalah Revisi UU TNI pasal 46 tentang kementrian lembaga yang jabatannya boleh diisi oleh TNI Aktif.
“Kita perlu sosialisasikan kepada teman teman media agar paham dan mengerti terkait Revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi ketika menjadi informasi di masyarakat,” Ujar Dandim Bojonegoro.
Disampaikan oleh Letkol CZI Arif Rochman, bahwa Isi dan Makna RUU TNI Terbaru yang Sudah Direvisi 2025 Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Isi Revisi RUU TNI 2025
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.