Ads
NasionalPeristiwaPolri

Ancam Korban dengan Sajam, Dua Begal Diringkus Polisi

mmcnews00
×

Ancam Korban dengan Sajam, Dua Begal Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || TRANSISINEWS – Polisi mengamankan dua pria berinisial CP (26) dan AF (32), pelaku begal di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamata Mustikajaya, Kota Bekasi. Saat menjalankan aksinya, mereka tidak segan-segan mengancap korban dengan senjata tajam

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn S Damayanti mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat (20/10/2024). Para pelaku ditangkap setelah seseorang bernama Ardi melapor telah menjadi korban enam orang begal.

“Awalnya korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cipete Raya, tiba-tiba para pelaku memepet korban,” ujar Ririn dikutip pada Jumat (26/10/2023).

Adapun modus pelaku, menurut Ririn, dengan meneriaki korban bahwa motor Honda Vario bernomor polisi B-4203-KSH yang dikendarai korban milik orang lain. Pelaku pun meminta agar korban untuk meghentikan kendaraanya.

Korban yang sudah curiga, lanjut dia, tidak memberhentikan kendaraanya. Pelaku pun kemudian kembali memepet korban dan kali ini mengancam dengan senjata tajam.

“Salah satu tersangka lainnya yang masih DPO Matdarsil alias Omet kemudian mengancam korban untuk ditusuk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih DPO bakal terus dikejar.

“Hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku hingga sembilan tahun penjara,” tukasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *