BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Tekanan fiskal yang membayangi pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro memicu gelombang desakan dari gabungan organisasi aparat desa.
Dalam audiensi bersama Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (06/10/2026), para kepala desa, perangkat, sekretaris desa, hingga BPD menuntut kenaikan porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dari 12,5 persen menjadi 20 persen untuk tahun anggaran 2027.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro tersebut menghadirkan jajaran Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama OPD teknis Pemkab Bojonegoro.
Sekretaris PKDI Bojonegoro, Edi Sunarto, memaparkan bahwa penurunan transfer Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat berimbas langsung pada tersendatnya pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.
Di saat bersamaan, postur ADD yang diterima saat ini tidak lagi mencukupi operasional harian pemerintahan desa.
Ketua FORSEKDESI Bojonegoro, Setyo Pribowo, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran membuat mayoritas desa diperkirakan hanya mampu menutup pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa untuk jangka waktu delapan bulan saja.
“Banyak desa di Bojonegoro yang bisa membayar siltap hanya delapan bulan. Empat bulan terancam gagal bayar jika desa tidak mendapatkan pemasukan tambahan,” beber Setyo Pribowo saat menyampaikan aspirasi.
Bahkan, Sekretaris Forsekdes Bojonegoro, Satya, menekankan bahwa kebutuhan ADD idealnya mencapai sedikitnya 21,8 persen hanya untuk mengamankan kecukupan pembayaran Siltap secara penuh selama 12 bulan penuh.
Tuntutan kenaikan porsi ADD tersebut berbenturan dengan proyeksi penyusutan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Lia Yusnitasari, memaparkan adanya penurunan tajam penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Kombinasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang pada tahun 2025 berada di kisaran Rp3,8 triliun, diperkirakan merosot menjadi Rp2,5 triliun pada proyeksi berikutnya (dengan rincian DBH sekitar Rp1,3 triliun dan DAU Rp1,2 triliun).
Kondisi ini menciptakan selisih penurunan pendapatan transfer sebesar Rp1,2 triliun hingga Rp1,4 triliun yang menjadi tantangan besar bagi APBD.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa kepastian besaran alokasi ADD sangat mendesak untuk segera diputuskan.
Berdasarkan kalkulasi teknis kebutuhan operasional dan Siltap bagi ratusan desa di Bojonegoro, alokasi anggaran ideal yang dibutuhkan berada di kisaran Rp450 miliar.
“Pemerintah desa butuh kepastian agar saat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2027 memiliki Pagu Indikatif yang terukur dan jelas. Jika Pemkab berkomitmen menaikkan porsi ADD, maka harus segera dituangkan dalam regulasi yang mengikat secara hukum,” tegas Lasuri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito, menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
Penyusunan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pembagian dan penetapan ADD wajib menyelaraskan aturan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kemenkeu. Penyusunan rancangan Perbup ADD tetap mengacu pada mekanisme penyaluran dan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai pedoman teknis penyusunan,” terang Joko Lukito.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Wakil Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, M. Choiri.
Menurutnya, batasan persentase atau aturan acuan dari pemerintah pusat merupakan pedoman minimal, sehingga Pemkab Bojonegoro memiliki ruang diskresi daerah untuk memberikan alokasi yang lebih proporsional sesuai dengan kapasitas keuangan dan kebutuhan riil desa.
Selain pembahasan proyeksi ADD tahun 2027, Pemkab Bojonegoro dan DPRD sepakat untuk menindaklanjuti secara terbuka aduan Forsekdes mengenai indikasi kurang salur komponen pendapatan desa periode 2015–2021.
Guna menghadirkan transparansi publik, OPD teknis terkait seperti Bapenda, BPKAD, dan DPMD, dijadwalkan duduk bersama dengan perwakilan organisasi desa untuk melakukan pencocokan data (ujicoba dan rekonsiliasi angka).
Langkah ini bertujuan membedah perbedaan antara formula 12,5 persen berdasarkan Perbup Nomor 32 Tahun 2015 dengan persentase realisasi penyaluran di lapangan.
Pencocokan data ini menjadi kunci penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian riwayat keuangan desa, sekaligus memastikan tidak ada hak-hak pemerintah desa yang terabaikan akibat pergeseran skema penganggaran di tahun-tahun sebelumnya. (sy)













