BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Guna mengakhiri pola penanganan bencana yang terpisah-pisah antar-instansi, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Lintas Sektor.
Kehadiran Satgas terpadu ini dinilai vital untuk mengintegrasikan potensi daerah dalam menghadapi ancaman bencana alam yang berulang saban tahun.
Langkah strategis tersebut dibahas mendalam dalam rapat kerja Komisi C DPRD Bojonegoro yang mengevaluasi penanganan krisis air bersih, banjir luapan perkotaan, banjir bandang, hingga strategi mitigasi jangka panjang pada Selasa (06/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa penanggulangan bencana di lapangan membutuhkan sinergi yang solid.
Selama ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebenarnya telah mengalokasikan program kebencanaan, namun eksekusinya dinilai berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terarah.
“Di masing-masing OPD itu sudah ada program kebencanaan, tetapi jalannya sendiri-sendiri, parsial. Ini yang perlu kemudian disatukan melalui kerja sama lintas sektoral dan kolaborasi,” ujar Ahmad Supriyanto.
Rapat koordinasi tersebut memetakan lima fokus bencana utama yang menjadi kerawanan tahunan di Bojonegoro, yakni kekeringan, banjir perkotaan, banjir bandang, puputan angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan.
Mengenai bencana kekeringan, Komisi C menggarisbawahi bahwa pemenuhan kebutuhan air tidak boleh terus-menerus bergantung pada skema darurat seperti pembagian dropping air bersih.
Pemkab Bojonegoro didorong melakukan kajian teknis untuk menciptakan sumber air baru dan pengelolaan infrastruktur air yang berkelanjutan, yang ditargetkan terealisasi pada skema pembangunan daerah tahun 2027–2028.
Sinergi pemikiran tersebut melibatkan jajaran instansi teknis, meliputi Bappeda, BPBD, Dinas PU SDA, Dinas PKPCK, serta Perumda Tirta Buana untuk memastikan keselarasan alokasi program dan anggaran.
Selain masalah air, kerusakan kawasan hutan yang memicu banjir bandang turut menjadi perhatian serius.
Komisi C mendesak keterlibatan aktif para pengelola kawasan hutan, seperti Perum Perhutani dan instansi terkait lainnya.
Kendati kewenangan kawasan hutan berada pada instansi vertikal, risiko dan dampak kerusakan lingkungannya ditanggung langsung oleh masyarakat Bojonegoro.
Rekomendasi pembentukan Satgas Kebencanaan Lintas Sektor diharapkan mampu menyatukan pemetaan risiko, tahap pencegahan, tindakan tanggap darurat, hingga pemulihan paska-bencana secara terukur demi memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bojonegoro. (sy)













