Ads
Politik

Soal Sengketa Sempadan PTSL Jetak, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil BBWS Tinjau Lokasi

syailendraachmad51
×

Soal Sengketa Sempadan PTSL Jetak, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil BBWS Tinjau Lokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261006 WA0064

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama warga Kelurahan Jetak pada Selasa (06/10/2026) membedah persoalan terhambatnya program PTSL.

Silang pendapat antara kepemilikan riwayat lahan warga dan klaim kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo menjadi penyebab utama tertahannya penerbitan sertifikat tanah di wilayah setempat.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan acuan penetapan batas sempadan yang dijadikan alasan penghentian sementara proses PTSL.

Pasalnya, riwayat kepemilikan tanah warga tercatat resmi dalam Letter C kelurahan, dikuatkan oleh kesaksian para tetua setempat, serta ditunjang oleh kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung selama puluhan tahun.

Ketua RT 02 Kelurahan Jetak, Jamhari, memaparkan bahwa pemberkasan awal di tingkat kelurahan sejatinya telah rampung.

Kendala baru muncul saat berkas masuk ke ranah pengukuran teknis pertanahan, di mana lahan pemukiman warga diasumsikan berada di dalam zona hijau sempadan sungai.

“Proses di kelurahan sudah selesai, tetapi ketika di BPN terhenti karena dianggap masuk kawasan sempadan. Kami minta transparansi titik batas yang riil, sebab berkas Letter C kami ada dan pajak selalu dibayar. Jangan sampai warga dibuat bingung karena antarinstansi saling melempar tanggung jawab,” tutur Jamhari.

Aspirasi utama yang disuarakan warga adalah kepastian penetapan fisik batas sungai serta kepastian hukum terkait kelanjutan pendaftaran hak atas tanah yang sedang mereka ajukan.

Pimpinan Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyatakan bahwa sengketa pemetaan ini tidak boleh membatalkan hak keperdataan warga yang memiliki bukti historis berupa Letter C.

Komisi A mendesak seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan verifikasi faktual di lokasi terdampak.

“Hak masyarakat yang berpegang pada riwayat Letter C desa tidak boleh diabaikan begitu saja. Itu poin penting aduan warga. Karena itu, solusi terbaik adalah turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat secara terukur,” tegas Mustakim.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi A telah menjalin komunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Hasil kesepakatan audiensi memutuskan bahwa agenda tinjau lokasi secara bersama akan digelar pada Kamis (08/10/2026) dengan melibatkan jajaran BBWS Bengawan Solo, BPN Kabupaten Bojonegoro, panitia PTSL, dan perangkat kelurahan setempat.

Di kesempatan yang sama, Lurah Jetak mengonfirmasi bahwa tahapan sertifikasi sebenarnya masih berproses.

Lambatnya respons dari pihak pengelola wilayah sungai (BBWS) sebelumnya menjadi alasan utama mengapa masalah ini akhirnya ditautkan ke lembaga legislatif guna mendapat percepatan penanganan.

“Hasil utama hearing hari ini adalah kesepakatan adanya pengecekan fisik di lapangan oleh BBWS Bengawan Solo. Kita bersama-sama menunggu bagaimana pemetaan hasil ukur dari tim BBWS yang didampingi BPN dan panitia PTSL nanti,” ungkap Lurah Jetak.

Pemeriksaan lapangan pada Kamis mendatang diharapkan mampu memutus ketidakpastian status hukum atas bidang tanah warga Kelurahan Jetak.

Apabila hasil pengukuran lapangan belum memunculkan kesepakatan, Komisi A DPRD Bojonegoro mengagendakan rapat pemanggilan lanjutan guna mengawal pemenuhan hak-hak warga.(sy)