Ads
Politik

DPRD Bojonegoro Soroti Dana Kurang Bayar Rp1,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Soroti Dana Kurang Bayar Rp1,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
File 00000000a2ec71fa9d8a765e1a5c8b40

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat yang dihelat di Ruang Banggar dewan ini secara khusus membedah draf Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyelaraskan draf awal kompas arah pembangunan RKPD Tahun 2027.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., dengan didampingi jajaran Wakil Ketua Bambang Sutriyono dan Hj. Mitro’atin, S.Pd., M.M., serta Sekretaris DPRD Yayan Rohman, A.P., M.M.

​Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, selaku Ketua TAPD dengan dikawal ketat oleh seluruh kepala dinas dan badan di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Anggota Banggar dari lintas fraksi, mulai dari Imam Sholikin, Lasuri, Amin Thohari, hingga Sigit Kushariyanto, turut hadir memberikan catatan kritis terhadap postur anggaran daerah.

​Fokus perdebatan dalam rapat anggaran kali ini tertuju pada kondisi ruang fiskal daerah yang dinilai stagnan.

Ketua TAPD, Edi Susanto, memaparkan bahwa Bojonegoro sebenarnya memiliki piutang berupa dana kurang bayar (KP) dari pemerintah pusat dengan nilai fantastis, yakni mencapai kisaran Rp1,5 triliun.

​Secara legalitas formal, kementerian keuangan sejatinya sudah mengakui utang transfer daerah tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

Namun, regulasi pusat tersebut secara tegas masih melarang pemerintah daerah mengadopsi nominal jumbo itu ke dalam struktur pendapatan APBD murni maupun perubahan.

​”Berdasarkan rambu-rambu dari PMK, secara formal dana kurang bayar Rp1,5 triliun tersebut belum diperbolehkan masuk ke dalam kalkulasi APBD 2026. Alhasil, proyeksi pendapatan dalam Perubahan APBD disusun dengan asumsi bahwa belum ada pencairan dana transfer kurang bayar maupun dana Treasury Deposit Facility (TDF) hingga akhir tahun anggaran,” jelas Edi Susanto di hadapan anggota dewan.

​Sebagai gantinya, eksekutif hanya mengandalkan pos kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor optimalisasi intensifikasi pajak daerah dan retribusi, meski secara angka grafiknya belum bergerak signifikan.

​Anggota Banggar Lasuri: Kenaikan Pendapatan Rp3 Miliar Cetak Sejarah Baru

​Kebijakan fiskal TAPD yang dinilai terlampau konservatif alias cari aman tersebut langsung memantik respons kritis dari politisi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, S.H., M.H.

​Lasuri menyoroti fluktuasi dana transfer pusat dalam draf Perubahan APBD yang tercatat hanya merangkak naik tipis sebesar Rp3 miliar, yakni dari pagu awal Rp3,280 triliun menjadi Rp3,283 triliun.

​”Saya kira ini menjadi sejarah baru yang unik selama saya ikut membahas RAPBD di Bojonegoro. Kenaikan pendapatan di perubahan hanya dipatok sekitar Rp3 miliar saja. Padahal biasanya, di momen Perubahan APBD, pergeseran angka pendapatan kita bisa menyentuh ratusan miliar, bahkan tembus mendekati Rp1 triliun,” kritik Lasuri dengan nada heran.

​Lasuri juga mempertanyakan asas keseimbangan anggaran, mengingat di sisi lain pos belanja daerah diusulkan melompat naik sekitar Rp150 miliar, sedangkan proyeksi pendapatan dipasang mandek.

Pihaknya mendesak TAPD untuk tidak terlalu defensif dalam mengalkulasi potensi pendapatan daerah, agar akselerasi pembangunan di sisa akhir tahun anggaran berjalan bisa dieksekusi secara maksimal.

​Terkait dana kurang bayar sisa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Lasuri membeberkan bahwa pimpinan dewan sebelumnya sudah berkoordinasi langsung dengan empat Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan agar hak fiskal Bojonegoro tersebut bisa mulai dicicil atau direalisasikan pada paruh kedua tahun 2026 ini.

​Menanggapi kritik dewan, Sekda Edi Susanto berkilah bahwa pemda wajib patuh pada asas kepatuhan regulasi formal negara.

Selama belum ada hitam di atas putih berupa keputusan resmi pencairan dari menteri keuangan, pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memasukkan dana Rp1,5 triliun tersebut ke dalam draf perubahan anggaran.

​Hasil evaluasi dan sinkronisasi data perencanaan dalam rapat Banggar ini selanjutnya akan langsung dikonversi menjadi dokumen formal Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai regulasi dasar sebelum RAPBD Bojonegoro disahkan.(sy/red)

error: Content is protected !!