Papua Barat- Transisinews.com. Proses penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manikwari, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari sedikit terhambat
diSeksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Pasalnya jaksa fungsional di Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari sangat terbatas, yaitu hanya 1 (satu) orang saja, hanya ada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari Hasrul, SH.MH.,”Ungkap Warinussy Kepada Wartawan Transisinews
Keterangan Resmi Warinussy Mengungkap Proses Hukum Pidana Korupsi, dalam Situasi ini bagi saya, sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sangat tidak normal dan cenderung seperti Diduga “disengaja” oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum.
Bagaimana bisa disebuah kantor Kejaksaan Negeri seperti Kejari Manokwari yang kelas atau tipenya cukup tinggi di Provinsi Papua Barat, Jaksa Fungsional Pidana Khususnya hanya satu orang. Kata Warinussy