Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Terdakwa Aldo Hurich Hendrik Nakoh. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Di Kejaksaan Negeri Manokwari, Diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Atas Kerugian Uang Negara Tersebut dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 994.255.674 ,- Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima puluh lima ribu Enam ratus tujuh puluh empat rupiah). Ucap Warinussy Kuasa Hukum Saiduy dan saudara Nakoh.
“Hal mana sesuai Laporan Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh dan Rekan Atas Perhitungan Kerugian Negara Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor : 008/CPI/MNK-03/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024.
Proses pemeriksaan perkara kedua klien saya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan para saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Manokwari.”Ujar Warinussy
Hal Demikian Warinussy Menjelaskan Saksi Tersebut merupakan pegawai dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, saksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, ada Lagi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Provinsi Papua Barat.