Transisinews.com.Yan Cristian Warinussy sebagai Kuasa hukum sudah keduakalinya Lakukan Permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I terhadap Kapolres Teluk Wondama selaku Penyidik kembali dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Caroline Awi, SH, MH
dalam putusannya Selasa 6 Agustus 2023 Permohonan Praperadilan tersebut saya ajukan atas nama klien saya bernama Athy Suryadi Yomaki, seorang warga sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Klien saya tersebut pernah mengalami tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa, 27 Oktober 2015 di Pelabuhan Laut Kiri Pasai, Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, ucap Warinussy
“Pelakunya adalah Marlina Vollen Nunaki, Yohana Hulda Arumisore, dan Fony Kewere. Atas perbuatannya itu, klien saya telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama, tanggal 27 Oktober 2015 di Kantor Polres Teluk Wondama. Selanjutnya Kapolres Teluk Wondama dan jajarannya telah menindaklanjuti Laporan Polisi klien saya tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2015.
Bahkan penyidik Polres Teluk Wondama juga sudah memeriksa para pelaku tindak pidana penganiayaan dan Penghinaan terhadap klien saya. Baik Marlina Vollen Nunaki, Yohana Hulda Arumisore maupun Fony Kewere telah pernah dimintai keterangannya masing-masing sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Teluk Wondama.
Sehingga menurut pertimbangan hukum hakim tunggal praperadilan Awi bahwa meskipun ada pencabutan laporan dan pernyataan dari para tersangka dalam perkara tersebut. Tidak ada alasan yang dibenarkan menurut amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat 3 (tiga) syarat untuk menghentikan penyidikan tindak pidana, yaitu : pertama, tidak ada cukup bukti; kedua, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan merupakan suatu tindak pidana; dan ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum. Jelas Warinussy
Dengan demikian permohonan klien saya Athy Suryadi Yomaki selaku pelapor dan korban sesuai amanat Pasal 80 KUHAP Jo Pasal 109 ayat (2) KUHAP telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Amar putusannya adalah : pertama, mengabulkan permohonan pemohon (Athy Suryadi Yomaki) untuk sebagian: kedua, menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Lukwondama, tanggal 27 Oktober 2015
Warinussy Menambahkan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/II/2016/Reskrim, tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/01/II/2016/Reskrim, tanggal 29 Februari 2016 adalah Tidak Sah; ketiga, memerintahkan Termohon (Kapolres Teluk Wondama) melanjutkan penyidikan perkara tersebut; Tegas Warinussy
,”keempat, memerintahkan Termohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan disampaikan kepada Pemohon selaku Pelapor/korban dan terlapor selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dilanjutkan; kelima, menghukum Termohon Praperadilan membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Praperadilan, saya akan terus mengkawal proses penegakan hukum perkara tersebut di Polres Teluk Wondama.”Tutup Warinussy












