Ads
Peristiwa

Percobaan Pembunuhan, Warinussy: Kapolresta Manokwari Meninjau Kembali Setiap Ijin Kepemilikan Senjata api

mmcnews00
×

Percobaan Pembunuhan, Warinussy: Kapolresta Manokwari Meninjau Kembali Setiap Ijin Kepemilikan Senjata api

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0051

Papua Barat- Transisinews.Com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy menyampaikan kepada awak media Minggu 21 Juli 2024.

Warinussy mendesak Kapolresta Manokwari Kombes RB.Sumangunsong dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum- oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api.

yakini Warinussy bahwa ke pemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah- tengah masyarakat di kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin. Warinussy menambakan juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat,

“termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat. Mesti ada audit kepemilikan senjata api, yang dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan sebagaimana saya mengalami dugaan pembunuhan berencana

(vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari. Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktus sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari.” Ujar Warinussy