Ads
Peristiwa

Warinussy; Sidang Praperadilan Ronal Robert, Ditolak Hakim, Terkait Termohon Penyidik Tidak Sah.

mmcnews00
×

Warinussy; Sidang Praperadilan Ronal Robert, Ditolak Hakim, Terkait Termohon Penyidik Tidak Sah.

Sebarkan artikel ini
Img 20240628 Wa0009

Manokwari- Transisinews.com. Hakim Tunggal Praperadilan Mengabulkan Permohonan Ronal Robert Upuya Paisei terhadap Kapolres Teluk Wondama untuk Sidang akhir, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Dalam putusannya yang dibacakan di hadapan para pihak, yaitu Pemohon yang diwakili Kuasa Hukum Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH serta Tim Kuasa Hukum Termohon Praperadilan dipimpin Kombes Pol.Robertus A.Pandiangan, S.I.K, MH.

Hakim Akhmad menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa setelah Hakim Praperadilan mencermati bukti surat Termohon Praperadilan bertanda T-14 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Jerson Pardjer pada tanggal 14 Mei 2024, bukti surat Termohon Praperadilan bertanda T-15 berupa BAP Saksi Athy Suryadi Yomaki pada tanggal 13 Mei 2024, jelas Warinussy Sebagai Kuasa Hukum Ronal Robet Upuyu

“bukti surat Termohon Praperadilan bertanda T-16 berupa BAP Saksi Ronal Robert Upuya Paisei pada tanggal 13 Mei 2024, bukti surat Termohon Praperadilan bertanda T-19 berupa BAP Saksi Frederika Nunaki pada tanggal 15 Mei 2014 dan bukti surat Termohon Praperadilan bertanda T-20 berupa BAP Saksi Marcel David Upuya Paisei pada tanggal 15 Mei 2024. Dari semua bukti tersebut, Hakim Praperadilan mempertimbangkan dan menilai bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang menerangkan perihal dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) KUHAP Pidana yang terjadi di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama pada bulan Juni 2015.

Img 20240628 Wa0011
Dokumentasi

hakim Akhmad juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana disebutkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelum penetapan tersangka yang mana tidak terdapat keterangan saksi yang menerangkan perihal dugaan tindak pidana persinahan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHAP Pidana yang terjadi Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama pada bulan Juni 2015. “Ucap Warinussy kepada awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *