Ads
EdukasiOpini

LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Kepedulian Terhadap Konsumen

syailendraachmad51
×

LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Kepedulian Terhadap Konsumen

Sebarkan artikel ini
20240524 080515 0000 Copy 540x765

Penulis : A. R. Syailendra

Redaktur Transisinews.com

 

BOJONEGORO|| TRANSISI NEWS-Sesuai UU Perlindungan Konsumen, terdapat lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya adalah LPKSM.

Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Secara konkrit pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM diatur dalam Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan sekitaran wilayah Kabupaten Bojonegoro di bentuklah LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *