BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Proyek pembangunan kolam renang oleh Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan malo Kabupaten Bojonegoro yang anggarannya dari DD tahun 2017 senilai 1,2 milyar dinilai gagal. (Minggu/12/05/2024).
Proyek MULTI YEARS yang anggaran 1,2 M dan sudah terealisasi tahun 2016 150 jutaan dan tahun 2017 Rp200 jutaan lebih tersebut kini mangkrak kurang lebih 7 tahun dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Diketahui, Pemerintah Desa Sukorejo membangun kolam renang di atas TKD tanah kas desa setempat.
Adanya masalah itu tentu menuai sorotan dari kalangan masyarakat dan LSM PIPRB (PERKUMPULAN INDEPENDEN PEDULI RAKYAT BOJONEGORO) Kabupaten Bojonegoro, yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lr. V Bojonegoro melalui Ketuanya, Manan, menilai pembangunan kolam renang telah gagal dan tidak sesuai harapan.
Pihaknya pun menganggap bahwa Pemerintah Desa Sukorejo telah membuat kebijakan yang salah karena telah merealisasikan dana 200jt lebih untuk keperluan yang tidak ada fungsi maupun manfaatnya. Pihaknya menyebut bahwa tindakan itu berpotensi pada penyalahgunaan dana desa.
Manan menjelaskan, banyak aspek yang perlu diperhatikan saat akan melakukan perencanaan pembangunan salah satunya yakni fungsi dan manfaat, karena hal tersebut menyangkut keberlangsungan dan pertanggung jawaban.
“Seharusnya sebelum kolam renang tersebut dibangun, perencanaan sudah harus matang, dengan mempertimbangkan segi fungsi dan manfaatnya, ini menyangkut keberlangsungan dan pertanggung jawabannya,” paparnya.