Bitung -Transisinews.Konferensi pers Pada hari ini, Selasa Tanggal 19 September 2023 bertempat dimapolres Bitung terkait Operasi tangkap tangan (OTT) Dua oknum ASN Syahbandar perikanan ini berinisial S Alias Mas N Umur 45 tahun, dan AP 40 tahun, dikantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung,
Setelah merampungkan proses pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK dan Kasie Humas, IPDA Iwan Setiyabudi S.Sos, menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor PPS Bitung,
Eronisnya ketika ditetapkan kedua tersangka OTT, Kapolres melanjutkan kemungkinan masi ada tersangka baru dan kami masih terus melakukan Pengambangan
“dari hasil pengembangan pasca OTT tersebut kemungkinan masih ada indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk ada salah satu oknum yang mengaku sebagai Wartawan kota Bitung,
Keterlibatan oknum Wartawan tersebut tentunya ini adalah informasinya sebagai salah satu pemberi sejumlah uang kepada S untuk kepentingan pengurusan salah satu izin kapal perikanan, ujar Kapolres
Oknum Wartawan ini ditengarai memegang sejumlah kapal ikan miliknya pengusaha ternama di Kota Bitung, setiap hari Sabtu rutinitas menyetor uang ke S untuk memperlancar pengurusan izin.
Dan Kapolres menambahkan, oknum Wartawan ini kini sementara menjalani pemeriksaan, dan masih berstatus sebagai saksi termaksud pemberi uang ke mewakili sejumlah pengusaha perikanan di Kota Bitung.
dugaan keterlibatan oknum Wartawan di kasus OTT, Kapolres menyatakan masih dalam tahap pengembangan. Dan kami akan melakukan berbagai cara, “Kalau soal (oknum Wartawan,red) masih dalam pengembangan dan Penyidik masuk terus melakukan pendalaman,” tutur Kapolres