Sehingga pemohon praperadilan merasa berkeberatan dan mengajukan permohonan praperadilan. Karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/X/2023/SPKT/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat, tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat oleh Marlina Vollen Nunaki terhadap pemohon praperadilan dan sesungguhnya untuk peristiwa hukum yang diduga terjadi di tahun 2015. Itu artinya sudah melebihi 6 (enam) tahun dan telah melampaui kewenangan penuntutan pidananya. Jelas Warinussy kepada awak media
Lanjut Warinussy” menurut pemohon praperadilan proses hukum yang dilakukan Oleh termohon praperadilan terhadap dirinya adalah tidak sah dan karena itu Batal Demi Hukum. karena pemohon lakukan praperadilan sedang mengajukan gugatan perceraian terhadap pelapor dan persidangan perkaranya yang sedang dilangsung di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pula.
“Sehingga pemohon praperadilan memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan dapat menyatakan penetapan status pemohon praperadilan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/6/V/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 13 Mei 2024 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. Serta memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan memerintahkan penyidik (termohon praperadilan) menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan. Ujarnya