BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mewakili Pemkab mengucapkan selamat kepada 408 Kepala Desa yang telah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa bisa semakin meningkatkan kinerjanya, dedikasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang ada di desa,” ucapnya, Senin (10/6/2024) di Pendopo Malowopati.
Ia juga menekankan, bahwa peran Kedes sebagai kepala pemerintahan di desa sangat strategis untuk mendukung semua program pelaksanaan pemerintahan secara nasional, karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, juga adalah dalam rangka mendukung program-program pembangunan secara nasional, baik lewat program di provinsi maupun program nasional.
“Sehingga semua Kades harus juga ikut melaksanakan program-program tersebut di tingkatan pemerintahan desa. Bapak ibu semua adalah suri tauladan dari masyarakat, contoh dari masyarakat, harapan saya bapak ibu semua bisa terus menjadi pemimpin yang amanah di wilayahnya,” ungkapnya.
“Kepala Desa menjadi tempat masyarakat untuk mengadu, tempat untuk memberikan harapan dan pengaduan mereka, itu adalah tugas semua sebagai kepala pemerintahan,” imbuhnya.
Pj Bupati berharap, para Kepala Desa terus bisa menggali potensi di wilayah desanya masing-masing, karena Pemkab Bojonegoro dan secara nasional terus berupaya menekan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong ada penciptaan lapangan kerja baru, menekan inflasi, termasuk pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya perpanjangan masa waktu, Kepala Desa bisa terus berinovasi mencari jalan terbaik untuk bisa melaksanakan program-program yang strategis, khususnya bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.