Jika dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai perusakan aset. Apalagi jika sampai menimbulkan kerusakan fisik,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa hasil uji yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar apapun dalam proses pemeriksaan atau audit.
Dalam praktiknya, pengujian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga atau laboratorium resmi yang memiliki akreditasi sesuai standar nasional (SNI), serta atas permintaan instansi berwenang seperti Inspektorat, BPK, BPKP, atau dinas teknis terkait.
Teguh merinci sejumlah potensi konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku, mulai dari dugaan perusakan aset berdasarkan KUHP, gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum, hingga penyalahgunaan peran sosial LSM.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan tentang organisasi kemasyarakatan serta pengelolaan aset desa yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa fungsi kontrol sosial tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
Tanpa pemahaman hukum dan prosedur yang benar, langkah yang dianggap pengawasan justru bisa berubah menjadi pelanggaran.
“Kalau ada dugaan masalah, laporkan ke pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri di luar aturan, karena risikonya jelas berhadapan dengan hukum,” pungkas Teguh. (Red)













