Merujuk pada Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Tak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi juga dapat terjerat hukum.
Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, pihak pengelola bisa dianggap turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana kejahatan.
Selain ancaman pidana, Pertamina selaku penyalur memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti nakal.
Maraknya praktik pengisian jeriken ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan tindakan yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap BBM subsidi.
Aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam atas temuan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Galagahwangi, namun belum mendapatkan jawaban resmi terkait aktivitas tersebut.(red/tim)













