Umar mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam merealisasikan payung hukum bagi insentif guru swasta yang sudah lama dijanjikan.
”Ada niat atau tidak untuk merealisasikan ini?” tanya Umar dengan nada keras dan tegas. Menanggapi gertakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan pihaknya akan segera mengupayakan proses tersebut sesuai tahapan yang ada.
Desakan Perbup dan Ancaman Aksi Massa
Muhamad Burhanudin, M.Ap., perwakilan FGSNI, menegaskan bahwa ini merupakan audiensi ketiga mereka.
Ia memperingatkan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penyaluran insentif.
”Jangan sampai ada audiensi ke-4 dengan membawa seluruh massa guru swasta turun ke jalan. Segera terbitkan Perbup!” tegas Burhanudin.
Seluruh anggota Komisi C memberikan sinyal hijau terhadap tuntutan ini. Salah satunya Ahmad Supriyanto selaku Ketua Komisi C menyatakan kesiapannya menggunakan fungsi budgeting melalui Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran tersebut masuk di tahun 2026.
Dukungan serupa datang dari anggota Komisi C lainnya. Khoirul juga mendesak transparansi pembayaran berbasis By Name By Address, sementara Maftukhan dan Rozi menekankan bahwa kendala utama saat ini hanyalah kemauan politik pemerintah daerah untuk menerbitkan Perbup yang kuat secara hukum.
Pertemuan berakhir dengan kesepakatan bahwa usulan resmi ini akan segera dimusyawarahkan di Badan Anggaran (Banggar).
DPRD berkomitmen mengawal ketat proses ini hingga Perbup terbit, guna memastikan ribuan guru swasta di Bojonegoro mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak sesuai kapasitas anggaran daerah yang melimpah.(red)













