Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda KTR dilakukan secara inklusif dengan mendengarkan berbagai masukan, terutama dari pelaku usaha dan asosiasi pertembakauan.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” ujarnya.
Perwakilan serikat pekerja rokok, koperasi, serta pengusaha tembakau yang hadir juga menyampaikan aspirasi agar regulasi kawasan tanpa rokok disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Bojonegoro yang bergantung pada sektor tembakau.
Sementara itu, Kepala Dinas KesehatanDinas Bojonegoro Ninik Susmiati menegaskan bahwa, pengendalian kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok, yang saat ini menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi.
“Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok,” terang Kepala Dinas Kesehatan.
Melalui kegiatan FGD ini, Pemkab Bojonegoro berharap terbangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat yang menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.(sy/pim)













